top of page

Tahukah Kamu? Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka


Menjelang pemilu 2024, isu pemilihan umum dengan sistem proporsional tertutup masih hangat menjadi pembicaraan publik. Gagasan untuk menggunakan sistem tertutup dalam gelaran pemilu tahun depan ditengarahi oleh sejumlah pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Kejelasan sistem pemilu yang akan digunakan dalam pemilu 2024 nanti baru akan diputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini. Apakah tetap proporsional terbuka atau kembali ke tertutup. Apakah tetap berbasis daerah pemilihan (dapil) dan suara terbanyak seperti Pemilu 2019, ataukah nomor urut seperti sistem pemilu Orde Baru hingga awal reformasi dulu.


Hingga saat ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan daftar nama para bakal calon legislatif (bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nama-nama bacaleg yang disetorkan setiap parpol mengacu sistem terbuka. Seandainya nanti MK memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional tertutup, mengganti sistem proporsional terbuka yang digunakan pada pemilu 2019 lalu, maka parpol akan terkena dampak langsung dari keputusan tersebut, minimal nama-nama bacaleg itu akan diubah.


Walaupun setiap peserta pemilu sama-sama mendapatkan hak politik untuk mencoblos kertas suara, namun ada perbedaan mendasar antara sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka.


Sebelum membicarakan perbedaan kedua sistem itu, perlu kiranya untuk diketahui bahwa salah satu mekanisme pemilihan umum ada yang disebut dengan sistem proporsional. Yaitu sebuah sistem di mana satu daerah pemilihan akan memilih beberapa wakil.


Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.


Secara definitif, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai sehingga wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Sedangkan sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih akan memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.


Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup


Dikutip dari Buku Hukum Pemilu di Indonesia (2023) oleh Abdul Hakam Sholahuddin dkk., berikut beberapa perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup:


1. Dari aspek pelaksanaan.


Dalam sistem proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan abjad atau undian. Sedangkan dalam proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.


2. Metode pemberian suara.


Dalam sistem proporsional terbuka, rakyat atau pemilih hanya memilih salah satu nama calon, sementa dalam proporsional tertutup, rakyat atau pemilih hanya memilih partai politiknya.


3. Penetapan calon terpilih.


Dalam sistem proporsional terbuka, penetapan calon yang terpilih berdasarkan suara terbanyak. Adapun dalam proporsional tertutup, penetapan calon yang terpilih berdasarkan nomor urut.


4. Derajat keterwakilan.


Sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilih. Sedangkan sistem proporsional tertutup kurang memiliki derajat keterwakilan yang tinggi atau kurang demokratis karena pemilih tidak bisa langsung memilih wakilnya.


5. Tingkat kesetaraan calon.


Sistem proporsional terbuka memungkinkan kader yang hadir dapat berasal dari bawah, sehingga kemenangan yang diraih nantinya karena ada dukungan massa. Sedangkan proporsional tertutup memungkinkan kader yang sudah mengakar ke atas akan mendominasi karena adanya kedekatan dengan elite partai politik, bukan karena dukungan massa.


6. Jumlah kursi dan daftar kandidat.


Dalam sistem proporsional terbuka, partai politik memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Sementara dalam proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.


Di Indonesia, sistem proporsional tertutup digunakan dalam Pemilihan Umum 1955, Pemilu Orde Baru dan Pemilu 1999. Sedangkan sistem proporsional terbuka digunakan dalam Pemilu Legislatif 2009, 2014 dan 2019.


Bila sistem proporsional tertutup diterapkan, pengkondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat berlangsung tertutup, oligarki dan nepotisme di internal partai politik semakin menguat, kurangnya kedekatan calon wakil rakyat dengan pemilih, dan terbukanya potensi politik uang di internal partai dalam bentuk jual-beli nomor urut.


Partai NasDem secara tegas menolak pemilu 2024 mendatang dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak sistem proporsional tertutup karena akan merenggut hak rakyat. Dengan pelaksanaan pemilu sistem terbuka sejak tahun 2009, rakyat mendapatkan hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR secara langsung.


22 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page