top of page

Ketahui Presidential Threshold: Apakah Anies Sudah Memenuhinya?


Presidential Threshold adalah ketentuan yang mengatur persyaratan jumlah suara minimal yang harus diperoleh oleh partai politik atau koalisi partai politik untuk dapat mengajukan kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu di Indonesia.


Ketentuan Presidential threshold ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.


Presidential Threshold di Pemilu Indonesia berdasar pada Pasal 222 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika memenuhi syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.


Landasan berikutnya adalah pasal 223 UU Pemilu yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) tidak dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Dengan diberlakukannya Presidential Threshold, maka dapat memastikan bahwa partai politik atau koalisi partai politik yang mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki basis elektoral yang cukup kuat. Dengan demikian, calon presiden yang terpilih diharapkan akan mendapatkan dukungan yang lebih luas dari masyarakat dan memiliki legitimasi yang lebih kuat.


Selanjutnya, Presidential Threshold akan membantu mengurangi jumlah calon presiden dan wakil presiden yang akan dihadapkan pada gelaran pemilu. Jika tidak ada persyaratan threshold, kemungkinan akan ada banyak calon presiden yang ikut serta, sehingga pemecahan suara menjadi lebih banyak dan potensi pemilihan presiden oleh DPR lebih mungkin terjadi.


Kemudian biaya pemilu dapat ditekan dengan adanya persyaratan presidential threshold, sehingga gawe pemilu berjalan lebih efisien dan tidak memboroskan sumber daya.


Selain itu, dengan penetapan ambang batas Presidential Threshold, partai politik atau koalisi partai politik akan lebih selektif dalam mengajukan kandidat presiden karena harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan suara minimal.


Apakah Anies Baswedan Sudah Memenuhi Presidential Threshold?


Anies Rasyid Baswedan resmi dideklarasikan oleh Partai NasDem sebagai bakal calon presiden yang akan diusung pada Pemilu Presiden 2024.


Namun mantan Gubernur Jakarta itu belum dapat melenggang ke kontestasi Pilpres karena perolehan suara legislatif dari partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu berada di bawah ambang batas Presidential Threshold baik dari jumlah peroleh suara maupun perolehan kursi DPR RI.


Dalam Pemilu 2019, Partai Nasdem berhasil meraih 12,66 juta suara atau 9,05% dari total suara sah nasional, dan meraih 59 kursi (10,26%) dari total 575 DPR RI periode 2019-2024.


Supaya dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, NasDem harus berkoalisi dengan partai lain agar memenuhi ambang batas ketentuan Presidential Threshold.


Sekarang Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk bergabung dengan Partai NasDem. Kerja sama politik telah disepakati oleh tiga partai tersebut dengan meneken piagam deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan dalam rangka mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden yang diusung mereka.


Walhasil, kesepakatan Partai NasDem, Demokrat dan PKS mengantarkan Anies untuk maju ke Pilpres 2024 karena gabungan perolehan kursi tiga partai tersebut telah mencapai 25,03 persen.


Jumlah ini masih dimungkinkan akan bertambah dengan bergabungnya partai-partai lain ke dalam barisan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

63 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page