Partai Politik merupakan organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian partai politik di atas sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Mau tidak mau harus diakui bahwa, menjadi seorang politisi bukan hanya sekadar tugas pengabdian yang tidak mengenal pamrih. Politisi tidak mungkin terelakkan andaikan disebut sebagai profesi atau pekerjaan.
Bagaimana partai politik mendanai kegiatan atau bahkan menggaji orang-orang yang mengelolanya?
Setiap organisasi termasuk partai politik tidak mungkin berjalan tanpa disokong oleh sumber pendanaan yang stabil. Partai Politik biasanya mendapatkan dana operasional dari iuran pengurus dan anggota partai.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, disebutkan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota yang sudah duduk sebagai anggota DPR RI/DPRD Provinsi /Kota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Dana tersebut kemudian dijalankan oleh mesin partai untuk mengerjakan agenda dan kegiatan-kegiatan politik. Sebagai contoh, seorang pengurus partai di daerah yang ingin menyelenggarakan acara peringatan dan lomba kemerdekaan RI, bisa menggalang iuran dari pengurus-pengurus lain untuk mengsukseskan acara lomba dari partai tersebut.
Kemudian partai juga mendapatkan pendanaan dari iuran pribadi terutama kader-kadernya yang menjadi anggota legislatif di DPR.
Selain itu partai yang memperoleh kursi di DPR RI pada pemilu terakhir akan mendapat bantuan Rp108 per suara setiap tahunnya. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Sebagai contoh, jika suatu partai mendapatkan suara 10 juta dalam pemilu, maka partai tersebut setiap tahun akan mendapat kucuran dana Rp1,08 miliar hingga ke pemilu berikutnya.
Jika besaran iuran anggota yang menjadi sumber pendapatan partai itu tidak dibatasi dalam undang-undang, maka sumbangan yang sah menurut hukum diatur pelaksanaannya pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, di mana sumbangan yang sah menurut hukum terdiri dari:
1. Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
3. Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Kegiatan pendanaan partai politik perlu didukung oleh transparansi dan akuntabilitas. Transparansi dalam pendanaan memungkinkan publik mengetahui sumber dan penggunaan dana partai, sehingga mengurangi risiko korupsi atau intervensi asing dalam proses politik. Laporan keuangan partai politik harus tersedia untuk umum dan dapat diverifikasi.
Pendanaan partai politik adalah aspek penting di balik berjalannya setiap kegiatan parpol. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan partai politik dan menggaji pengurusnya. Yang terpenting, sumber dan mekanisme pendanaan perlu diatur dengan ketat untuk menjaga integritas partai dan kebebasan keputusan politik.
Comments