top of page

Pendapat Fraksi Partai NasDem DPR RI tentang UU Cipta Kerja

Partai NasDem mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan harapan sumbangan besar bagi kemajuan dan kesejahtreraan bangsa ini. Dengan beberapa catatan dan masukan terhadap usulan mengenai pesangon ini, sebagai berikut:


1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dahulu disusun dengan kesepakatan tripartit, termasuk mengenai pesangon. Oleh karena itu pasca diputusankannya usulan pemerintah untuk menjadi norma undang-undang maka Fraksi Partai NasDem meminta pemerintah membangun komunikasi dan dialog dengan kalangan buruh dengan mengedepankan musyawarah sebagaimana semangat dalam Sila Keempat Pancasila.


2. Pemerintah dalam hal persoalan perburuhan harus mampu menjalan tugas dan kewajibannya yakni:

* Menjaga keseimbangan kepentingan para buruh dan pengusaha sehingga tercipta eqluibrium.

* Menjaga nilai-nilai konstitusi yakni menjamin kepastian hukum yang adil terpenuhi.

* Menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sehingga perubahan kebijakan ini jangan sampai melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.


3. Fraksi Partai NasDem juga meminta pemerintah menjamin agar dengan adanya kebijakan ini tidak lantas mendorong adanya PHK-PHK yang dilakukan perusahaan-perusahaan karena jika ini terjadi justru akan bertentangan dengan tujuan dari disusunnya RUU Cipta Kerja ini.

Fraksi Partai NasDem sudah berusaha keras untuk mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja utamanya terkait dengan jaminan perlindungan hak-hak dan kesejahteraan buruh. Namun hasil pembahasan telah diputuskan sebagai kesepakatan rapat dan Fraksi NasDem menghormati segala proses dan keputusan yang telah dibuat.


Pendapat Fraksi Partai NasDem DPR RI tentang UU Cipta Kerja disampaikan oleh Taufik Basari.

Terkait dengan klaster ketenagakerjaan, Fraksi Partai NasDem DPR RI melalui DIM dan pembahasan substansi RUU Cipta Kerja berusaha keras memperjuangkan kepentingan buruh yang beberapa diantaranya telah diakomodir, antara lain:


1. Semua DIM terkait putusan MK sepanjang yang terkait perintah langsung dalam amar putusan akan dilakukan perubahan dalam UU dengan mangadopsi Putusan MK. Dalam hal mengakomodir Putusan MK, tidak hanya terbatas pada amar putusannya saja namun harus juga mempelajari pertimbangan hukumnya. Sehingga apabila terdapat usulan perubahan yang meskipun tidak terkait langsung dengan amar putusan namun berpotensi berkaitan dengan pertimbangan putusan maka perubahan norma harus menyesuaikan juga dengan pertimbangan Putusan MK.


2. Seluruh DIM terkait sanksi ketenagakerjaan dicabut dan dikembalikan kepada UU existing.


3. DIM terkait Upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.


4. Upah minimum kabupaten tetap ada dengan persyaratan tertentu yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi.


5. Terkait DIM tentang Tenaga Kerja Asing, disepakati tetap kembali kepada UU existing, namun terdapat penyesuaian terkait sub-klaster keimigrasian terhadap calon investor dan yang akan menjadi pengurus perusahaan baik komisaris maupun direksi mengikuti ketentuan yang sudah diputuskan sebelumnya dalam RUU Cipta Kerja.


6. Pasal-Pasal tentang alih daya direformulasi dengan menyelaraskan pada putusan MK. Pasal 64, 65, 66 disatukan dalam perubahan pasal 66 menjadi 4 ayat dengan catatan beberapa hal yang terkait syarat-syarat outsourcing dalam pasal 65 diadopsi semuanya dalam PP.


7. Menjaga agar waktu bekerja dan hak istirahat tetap memenuhi standar ILO.


8. Syarat-syarat PKWT tetap sebagaimana substansi UU 13/2003 dengan memindahkan pengaturan teknis lebih lanjut terkait jenis, sifat, kegiatan, waktu dan batasan perpanjangan diatur melalui PP.


9. Dikembalikannya hak-hak upah dalam keadaan tertentu seperti cuti haid, menikah, melahirkan, meninggal, menjalankan ibadah, dan lain-lain sebagaimana dalam UU 13/2003.


10. Dikembalikannya norma syarat-syarat PHK sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003 untuk kembali dimuat dengan dilakukan beberapa reformulasi.



Rilis lengkapnya dapat diunduh di sini.


13 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page