top of page

Sebelum Memilih Caleg, Yuk Kenali Fungsi DPR dan DPD di Pemerintahan



Pemilihan umum (pemilu) berkaitan erat dengan pergolakan politik dan pergantian pemimpin. Dalam negara demokrasi, pemilu menjadi salah satu pilar penting dalam mengakumulasi kehendak masyarakat. Pemilu merupakan proses demokrasi yang memungkinkan masyarakat memilih pemimpin.


Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam konteks ini, pemilu memiliki peran sebagai lembaga demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk menjalankan kedaulatan mereka.


Pemilu merupakan tahap awal dalam merajut tata kelola negara yang demokratis. Pemilu merupakan motor penggerak sistem politik Indonesia dan dianggap sebagai peristiwa kenegaraan penting. Melalui pemilu, rakyat dapat menyampaikan keinginan dan aspirasi politik mereka.


Dalam pasal 22E ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa terdapat empat posisi yang dipilih melalui Pemilu, yaitu:


1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Anggota DPR dipilih melalui Pemilu untuk mewakili rakyat dalam tingkat nasional.


2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Anggota DPD juga dipilih melalui Pemilu, namun mewakili daerah atau provinsi tertentu.


3. Presiden dan Wakil Presiden: Pasangan calon untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden juga dipilih melalui Pemilu. Pemilih memilih pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.


4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Pemilih juga memilih anggota DPRD yang terdiri dari dua tingkatan, yaitu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRD mewakili rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Tulisan ini hanya akan berfokus pada dua pembahasan saja, yaitu mengenai DPR dan DPD RI sebagai lembaga legislatif di tingkat nasional. Secara umum, keduanya sama-sama memiliki fungsi legislatif, namun memiliki perbedaan yang cukup signifikan, yaitu pada fungsi budgeting atau menentukan anggaran.


DPR memiliki fungsi legislatif, yaitu membuat, mengubah, dan mengesahkan undang-undang. Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan menjalankan fungsi anggaran.


DPR berperan sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu untuk mewakili kepentingan masyarakat di tingkat nasional. Anggota DPR bertugas menghadiri sidang parlemen, mengajukan usulan undang-undang, membahas kebijakan pemerintah, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif.


Sedangkan, DPD, mempunyai fungsi dalam mengajukan usulan peraturan daerah, mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, serta membahas isu-isu yang berkaitan dengan daerah dan kepentingan daerah.


DPD berperan mewakili kepentingan daerah atau provinsi-provinsi di Indonesia. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, namun perwakilan DPD dihitung berdasarkan proporsi wilayah provinsi. DPD memiliki peran dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional dan ikut serta dalam proses pembuatan kebijakan yang relevan dengan daerah.


Perbedaan Antara DPR dan DPD RI:


DPR RI


DPR memiliki tugas dan wewenang dalam tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), membahas dan menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU), serta menerima RUU yang diajukan oleh DPD. DPR juga berwenang membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD, serta menetapkan Undang-Undang bersama dengan Presiden.


Dalam fungsi anggaran, DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. DPR juga memperhatikan pertimbangan DPD terkait RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.

DPR menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.


Dalam fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait berbagai hal, seperti otonomi daerah, pengelolaan SDA dan SDE, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.


Selain fungsi utama tersebut, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lainnya, seperti menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, memberikan persetujuan terhadap keputusan Presiden terkait perang dan perdamaian dengan negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial, memberikan pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi, mengangkat duta besar, memilih anggota BPK dan hakim konstitusi, serta memilih hakim agung yang diajukan kepada Presiden.


DPD RI


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang mewakili masyarakat dari setiap provinsi. DPD berperan sebagai alternatif bagi bentuk utusan daerah di MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang lebih mewakili kepentingan daerah. DPD dibentuk untuk memenuhi keterwakilan aspirasi daerah dalam pembentukan kebijakan di tingkat pusat.


Dasar hukum untuk eksistensi DPD diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada Pasal 22C dan 22D. Pasal-pasal tersebut menjelaskan mengenai pemilihan anggota DPD, jumlah anggota, masa sidang, susunan dan kedudukan DPD, serta kewenangan DPD di bidang legislasi dan pengawasan.


Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum di setiap provinsi. Jumlah anggota DPD tidak boleh melebihi satu pertiga dari jumlah anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). DPD bersidang minimal sekali dalam setahun, namun dapat bersidang lebih dari itu. Susunan dan kedudukan DPD diatur melalui Undang-Undang.


DPD memiliki kewenangan dalam bidang legislasi. Mereka dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu, DPD juga berperan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR dan pemerintah, memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, serta memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di bidang-bidang tersebut.


Dengan tugas dan wewenangnya, DPD bertujuan untuk menjaga kepentingan daerah dan memastikan partisipasi daerah dalam pembuatan kebijakan di tingkat pusat. Melalui peran legislasi dan pengawasannya, DPD berupaya memperjuangkan kepentingan provinsi-provinsi dan masyarakat di dalamnya.

24 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page