top of page

Denny Indrayana: 5 Opsi "Bocoran" Putusan MK




Pakar Hukum Tata Negara, Direktur Eksekutif Integrity Denny Indrayana meminta semua terlibat agar Pemilu 2024 digelar tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka karena jika terjadi sebaliknya, maka bobot suara rakyat akan berkurang.


“Saya berpandangan bahwa, kita harus pastikan sistem Pemilu ini tetap seperti yang sudah berjalan yaitu proporsional terbuka,” katanya saat jadi pembicara di Focus Group Discussion Partai NasDem bertajuk “Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat”, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, sistem pemilu di Indonesia sangat variatif. Baik menggunakan sistem proporsional terbuka maupun tertutup masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Namun, patut disayangkan bahwa sistem pemilu ini tidak pernah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Dasar (UUD).


“Tidak diatur secara klear di UUD. Pemilihan sistem pemilu akan tergantung kondisi masyarakat dan maksimalkan kelebihannya, meminimalisir kekurangannya, tegakkan hukum anti politik uang,” katanya.


Menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) ini, dalam sejarahnya Indonesia pernah menganut berbagai sistem pemilu. Pada 1955, menganut sistem kombinasi antara sistem distrik dan sistem proporsional. Pada 1971-1999 menganut sistem proporsional tertutup.


“Sedangkan mulai pada 2004, menganut proporsional terbuka (DPR, DPRD), Distrik banyak (DPD) hingga 2019,” dia melanjutkan.


Denny mengaku jika sistem pemilu ini kembali Proporsional Tertutup, akan membahayakan demokrasi dan berpotensi kembali ke karakteristik pemerintah yang otoritarianisme.


Menurut dia, sistem Proporsional Tertutup yang isunya tengah hangat ini adalah semata-mata strategi pemerintah yang berkuasa saat ini untuk memenangkan pemilu 2024.


“Sistem Proporsional Tertutup adalah pilihan strategis pemenangan 2024, bukan membangun sistem pemilu,” ungkapnya.

Sistem Proporsional Tertutup akan menghilangkan relasi yang lebih kuat antara pemilih dan anggota parlemen yang dipilih. Karena di sini masyarakat tidak bisa lagi mengetahui siapa wakil rakyat yang akan dipilih.


“Kalau sistem terbuka kita bisa memilih nama orang, menagih janji kampanye,” tukas Denny.


Terkait kemungkinan putusan MK mengenai Sistem Pemilu Legislatif 2024, Denny membeberkan analisisnya, bahwa terdapat 5 opsi “bocoran” putusan MK. Yaitu, pertama tidak dapat diterima, artinya pemohon tidak punya legal standing. Maka tidak ada perubahan dalam sistem proporsional terbuka.

Kedua lanjut dia, MK menolak permohonan. Artinya pemohon memiliki legal standing, dan MK sudah mempelajari semua permohonan namun menolak. Maka sistem proporsional terbuka tetap berjalan.


“Ketiga, putusan mengabulkan seluruhnya. Maka sistem proporsional tertutup berlaku untuk pemilu 2024 atau ditunda untuk pemilu 2029; Keempat, putusan mengabulkan sebagian, artinya akan menerapkan sistem campuran, yaitu tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku 2024, atau Pemilu 2029; Kelima, putusan mengabulkan sebagian. Maka menerapkan sistem campuran beda level, misalnya sistem tertutup untuk DPR, namun terbuka untuk DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten atau sebaliknya, berlaku untuk Pemilu 2024,” ungkap Denny.


Menurut dia, sistem Proporsional Tertutup memiliki kekacauan tersendiri karena dengan sistem baru ini partai politik akan menyusun ulang penomoran caleg karena penyusunan caleg yang lalu menggunakan asumsi sistem Proporsional Terbuka.


Bahkan, kata Denny, jika Tertutup, maka banyak bacaleg yang akan mundur karena akan kesulitan berkampanye semenara sudah mengeluarkan banyak baiaya politik.


“Berpotensi terjadi perebutan jual beli nomor urut. Mengganggu persiapan pemilu, dan ujungnya pemilu akan ditunda,” katanya.


Selanjutnya, Komisioner KPU RI Periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha mengatakan, sistem proporsional terbuka dan tertutup sama-sama konstitusional namun sistem proporsional terbuka memiliki bobot yang lebih tinggi.


“Secara teknis penyelenggaraan, perubahan sistem pemilu yang harus diadopsi pada Pemilu 2024 saat ini potensial akan memunculkan gejolak politik di internal partai politik dan gangguan teknis verifikasi administrasi pencalonan dan pengadaan logistik oleh KPU,” ungkapnya.


Kedua sistem itu, lanjut dia, memiliki akses munculnya politik uang dan biaya kampanye yang mah apabila regulasi tidak mengatur secara ketat dan penegakan hukum tidak dijalankan secara tegas.


Ada kekeliruan di masyarakat yang mengatakan bahwa dulu MK bisa mengubah sistem pemilu, mengapa sekarang tidak. Menurut dia, dulu bukan mengubah tertutup menjadi terbuka, melainkan putusan yang ada saat itu ingin sistem pemilu dilakukan secara terbuka.


Menurut dia, sistem terbuka mencerminkan keberagaman dalam lembaga legislatif, afirmasi terhadap perbedaan jenis gender, di mana pada tahun 2019 prosentase perempuan terpilih sebagai legislatif sebanyak 20,8 persen.


Menurut dia, sistem proporsional terbuka baik untuk membangun sistem kaderisasi seperti yang terjadi di Bali di mana ada kepala desa yang kemudian berkarier terus dan berhasil menjadi DPRD Provinsi.


Dia menilai, tidak ada alasan secara hukum dan politik untuk mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.


“Kalau keputusan tertutup, seluruh permohonan dikabulkan, ada 8 pasal yang akan rontok. artinya, pemilu harus ditunda. MK harus hati-hati, supaya tidak bagian penundaan. MK dicurigai sebagai alat politik. Jika MK tidak ingin dicurigai sebagai alat politik, maka dia harus mendukung keputusan sistem terbuka,” pungkas dia.

Sementara itu, pembicara lainnya, Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Ucok Edison Marpaung mengatakan, jika pemilu 2024 tidak lagi menggunakan sistem Proporsional Terbuka, tidak akan saling mengenal antara Anggota DPRD dan Rakyat yang diwakilinya sebab Rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45):


3 tampilan0 komentar
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

©2021 oleh DPP Partai NasDem Bidang Pemilih Pemula & Milenial

bottom of page